Menurut Din, di Muhammadiyah tidak mengenal tradisi jamin menjamin atau ikut terlibat. "Kami tidak bisa memenuhi permintaan itu, tradisi dalam Muhammadiyah tidak mengenal hal itu," kata Din di Jakarta, Minggu (22/6/2008).
Din mengaku, selama penahanan Muchdi, pihaknya belum pernah dihubungi apalagi diminta menjadi penjamin penangguhan penahanan baik langsung oleh Muchdi PR maupun pengacaranya.
Jelasnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan hal itu, Muhammadiyah akan menyerahkan sepenuhnya pada aparat yang berwenang akan proses hukumnya dan meminta supaya kasus tersebut ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Din juga menyerahkan proses penegakan hukum dengan prinsip praduga tak bersalah. "Seandainya kasus ini atau kasus hukum apa pun lainnya ternyata tidak terbukti maka mutlak harus dilakukan rehabilitasi bagi pihak yang dijadikan tersangka," katanya.
Selain itu, Din mengimbau agar semua kalangan tidak mempolitisasi kasus tersebut karena hal itu justru bisa memperkeruh suasana. Jangan sampai kasus hukum justru masuk ke ranah poltik. "Kami minta kasus-kasus hukum ini tidak dipolitisasi. Biarlah berlangsung sesuai proses hukum secara murni, konsekuen, dan konsisten," jelasnya.
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/06/22/1/121109/muhammadiyah-enggan-berikan-jaminan-ke-muchdi-pr

Tidak ada komentar:
Posting Komentar