Senin, 16 Juni 2008

BPK Temukan Penyimpangan Rp2,5 M di APBD Bali

DENPASAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Denpasar menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 2,5 Milyar pada APBD Bali tahun 2007. Temuan tersebut disinyalir karena adanya kesalahan administrasi keuangan.

Ketua BPK Perwakilan Denpasar Fachry Alusy mengatakan sistem pengganggaran dan realisasi belanja modal pada sejumlah kegiatan SKPD di Pemprov Bali tidak sesuai mekanisme penganggaran. "Namun, penyimpangan ini akibat kesalahan administrasi keuangan," ujarnya dalam rapat paripurna laporan hasil audit APBD Bali 2007 di DPRD Bali, Senin (16/6/2008).

Dia menyebutkan, kegiatan pengadaan aspal swadaya oleh Dinas PU sebesar Rp1, 458 juta, pembuatan panggung PKB dan stand pameran sebesar Rp241.676 ribu, serta pembelian solar sebesar Rp99.470 ribu pembukuannya tidak tepat. "Penyimpangan ini mengakibatkan neraca belanja barang dan jasa kurang disajikan dalam laporan realisasi anggaran propinsi tahun 2007 masing-masing Rp1.199.230 ribu," terangnya.

Realisasi bantuan belanja koordinasi keamanan sebesar Rp764.250 ribu, kata dia, juga tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp764.250 ribu. Sementara itu, perjanjian atas penilaian aset pemerintah propinsi bali tahun 2007 sebesar Rp659 juta dengan pusat studi ekonomi dan kebijakan publik universitas Gajah Mada juga tidak sesuai dengan ketentuan.

"Akibatnya Pemda mengalami kerugian Rp 659 juta," ujarnya.

Masih menurut Fachry, sejumlah rekening atas nama jabatan juga tidak dilaporkan sehingga saldo kas daerah Rp1.156 juta belum tersaji pada laporan keuangan propinsi Bali per 31 Desember 2007. Dari temuan tersebut BPK menilai, penyimpangan itu terjadi akibat kesalahan administrasi.

"Kesalahan posting anggaran dan kelemahan SDM merupakan penyebabnya," jelasnya.

Atas temuan ini, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mempertanyakan kesimpulan BPK tersebut. Pasalnya, kesalahan administrasi bisa dilakukan atas dasar unsur kesengajaan.

"Jika disengaja maka kami sangat menyesalkan," tegasnya.

Karena itu, dia meminta agar BPK menindaklanjuti temuan tersebut dengan cermat. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyimpangan penggunaan dana APBD maka pejabat yang bersangkutan harus ditindak tegas. "Supremasi hukum harus tetap ditegakkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana menyikapi temuan ini sebagai sesuatu yang wajar. Pasalnya, peraturan penggunaan keuangan daerah seringkali mengalami perubahan. Akibatnya, pengguna anggaran mengalami kebingungan.

"Banyak pejabat yang menolak menjadi pimpro proyek karena takut terkena audit BPK," ujarnya.

Kariyasa mencontohkan pada pembuatan panggung PKB tahun 2007. Dia melihat adanya kesalahan administrasi. Dana PKB dikelola langsung oleh Dinas Kebudayaan. Padahal aturannya harus dikerjakan oleh pihak ketiga melalui prose tender.

"Tapi kondisi dilapangan sulit untuk menerapkan aturan tersebut," pungkasnya. (Muhammad Saifullah /Sindo/hri)


http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/06/16/1/119259/bpk-temukan-penyimpangan-rp2-5-

Tidak ada komentar: